Sayap.News.Barru–Pernyataan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia( LAKI) Andi Agus Gengkeng yang menyebutkan adanya kebijakan pihak Pemkab Barru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Statement Ketua Ormas itu dengan tegas dibantah Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah( Bapenda), Andi Hilmanida. Pernyataan Andi Agus tidak berdasar, menyesatkan dan bisa memantik kegaduhan ditengah masyarakat.
Bantahan Andi Hilmanida sekaligus meluruskan pernyataan Andi Agus yang dimuat disalah satu media bahwa ada kenaikan dari pembayaran pajak bumi bangunan. “Sampai sekarang belum.ada juga warga yang melapor bahwa ada kenaikan dari pembayaran PBB,” ujar Hilmanida.
Penyebaran informasi begini yang dilontarkan Ketua Ormas LAKI, kata Camat Barru ini berpotensi menyesatkan publik dan memancing kegaduhan warga karena tidak sesuai fakta
Sebelumnya, Ketua Ormas LAKI Barru, Andi Agus mengklaim ada keluhan warga terkait kenaikan PBB dan menyebutkan ada pernyataan Bupati Barru tidak sesuai kenyataan. Bahkan Andi Agus membeberkan ada sebagian warga yang mengalami kenaikan beban pajak.
“Pernyataan Ketua Ormas LAKI patut diniliai sebagai kekeliruan yang perlu diluruskan agar tidak menjadi informasi liar ditengah masyarakat. Fakta dilapangan menunjukkan tidak ada kenaikan PBB di Barru tahun ini,
Klaim Ketua Ormas LAKI itu justru terbantahkan dengan adanya penurunan pada tahun 2023 dan 2024. Sebagai bukti SPPT warga atas nama Maddu di Jalan Anggrek, tahun 2023 sebesar Rp471.973, saat ini justru turun drastis menjadi Rp.235.986,” beber Hilmanida.
Plt. Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap komitmen dalam menjaga stabilitas beban pajak warga,.Hal ini sangat sejalan dengan prinsip keadilan dan kemampuan fiskal masyarakat Barru. ( Khalil)










