Bupati Andi Ina ke Jakarta Urus Revisi RTRW

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayap.News.Jakarta– Pemerintah Kabupaten Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPB di Jakarta 16/9/2025.

Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.,

Bupati Barru menegaskan bahwa revisi RTRW bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, dan kebutuhan masyarakat.

Penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Barru berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, serta mendukung arah pembangunan daerah

Baca Juga :  Terima Pengurus PKS, Ini Harapan Bupati Barru

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Pihak Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN,  Susanto, ST., M.Sc menyambut baik komitmen Pemkab Barru yang dinilai serius dalam menata pemanfaatan ruang.

Melalui revisi RTRW ini, Barru diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, serta mampu menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan.

Baca Juga :  Bupati Andi Ina Harap Call Center 112 Dijaga dan Cepat Respon

Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru, dengan 4 titik di antaranya terbukti melanggar.

Temuan ini katanya menjadi catatan penting sekaligus mempertegas urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri: Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C. Med. Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru, Ir. Andi Indra Jaya, ST., MT. Kepala Dinas PTSP Kabupaten Barru. Andi Syukur Makkawaru, S. STP. M. Si. Kepala Bagian Protokol Setda Barru. H. Taufik Azis, S.STP., M.M. Kepala Bagian Umum Setda, Ashar Hamid, S. IP. M. Si.( Khalil)

Berita Terkait

Tindakan Gercep Pemkab Barru Atasi Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional
Andi Ina Minta Percepatan Pembangunan Masjid Raya
Rutan Kelas II B Barru Gelar Isra Mi’raj, Perkuat Iman dan Kebersamaan
Eks Panglima TNI Puji Cara Kapolres Barru Promosi Parawisata Lewat Medsos
Ini Yang Dibahas Bupati Andi Ina Saat Coffee Morning Kepala OPD
Bupati Andi Ina Harap Call Center 112 Dijaga dan Cepat Respon
12 Desa di Barru Gelar Pilkades Serentak Mei 2026
RKPD Dokumen Perencanaan Tahunan Miliki Peran Strategis
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 05:16 WIB

Tindakan Gercep Pemkab Barru Atasi Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:31 WIB

Andi Ina Minta Percepatan Pembangunan Masjid Raya

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:45 WIB

Rutan Kelas II B Barru Gelar Isra Mi’raj, Perkuat Iman dan Kebersamaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:47 WIB

Eks Panglima TNI Puji Cara Kapolres Barru Promosi Parawisata Lewat Medsos

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:47 WIB

Ini Yang Dibahas Bupati Andi Ina Saat Coffee Morning Kepala OPD

Berita Terbaru

Daerah

Andi Ina Minta Percepatan Pembangunan Masjid Raya

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:31 WIB