Bupati Andi Ina Nilai Ranperda Pilkades Hindari Disharmoni Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sayap.News.Barru— Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barru masing-masing tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Rabu (20/8/2025).

Penyerahan Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barru yang dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., bersama para wakil ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag Setda dan Setwan, camat, lurah, kepala desa, dan undangan lainnya.

Menanggapi penjelasan DPRD yang disampaikan Ketua Bapemperda Drs. H. Muhammad Akil, Bupati Barru menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap inisiatif legislatif tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” ujar Andi Ina.

Terkait Ranperda Pilkades, Bupati menegaskan pentingnya regulasi baru untuk memastikan proses demokrasi lokal berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang. Ia mengingatkan bahwa sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016 diterapkan, aturan Pilkades telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017. Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, aturan Pilkades kembali perlu disesuaikan.

Baca Juga :  Bupati Andi Ina Nilai Laporan LKPD Bukan Sekadar Kewajiban Administratif

“Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi disharmoni hukum antara peraturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dominasi dinasti politik,” tegasnya.

Bupati juga meminta agar penyusunan Ranperda Pilkades tetap mengacu pada UU Desa dan perubahannya, sambil menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat, sehingga tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Sementara itu, mengenai Ranperda Cadangan Pangan, Bupati menekankan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin ketersediaannya. Pemerintah daerah, katanya, berkewajiban mengelola cadangan pangan sebagai pasokan di luar musim panen dan langkah antisipasi krisis.

Baca Juga :  Aksi Nyata Pemkab Barru Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

“Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru. Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur secara jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Di akhir tanggapannya, Bupati Barru kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kontribusi dalam merancang kedua Ranperda ini.

“Semoga pembaruan regulasi ini memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketahanan pangan di Kabupaten Barru,” tutupnya.

Sementara itu, menanggapi catatan dan saran Bupati Barru pada tanggapannya terhadap kedua Ranperda tersebut, para Fraksi DPRD Kabupaten Barru sepakat untuk menuangkannya dalam penyempurnaan materi kedua Ranperda dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.( Khalil)

Berita Terkait

Pilkades Barru 2026 Diikuti 12 Desa 36 Cakades
Bupati Andi Ina Ajak Peserta Ujian Sekolah Tidak Berhenti Sampai Tingkat SLTA
Tiga Pejabat Dinkes Barru Rangkap Jabatan Plt
Kasat Reskrim Polres Barru Dijabat Eks Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel
Bupati Andi Ina Terpilih Jadi Pemimpin Tak Lepas Dari Peran Orang Wajo
Bupati Andi Ina Ajak Ponpes DDI Mangkoso Promosi di Videotron
CFD Barru Kembali Bangkitkan Ekonomi UMKM
Wabup Abustan Nilai Training HMI Pencetak Calon Pemimpin
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 21:03 WIB

Pilkades Barru 2026 Diikuti 12 Desa 36 Cakades

Senin, 6 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Andi Ina Ajak Peserta Ujian Sekolah Tidak Berhenti Sampai Tingkat SLTA

Senin, 6 April 2026 - 20:14 WIB

Tiga Pejabat Dinkes Barru Rangkap Jabatan Plt

Senin, 6 April 2026 - 09:55 WIB

Kasat Reskrim Polres Barru Dijabat Eks Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel

Minggu, 5 April 2026 - 06:19 WIB

Bupati Andi Ina Ajak Ponpes DDI Mangkoso Promosi di Videotron

Berita Terbaru

Daerah

Pilkades Barru 2026 Diikuti 12 Desa 36 Cakades

Senin, 6 Apr 2026 - 21:03 WIB

Daerah

Tiga Pejabat Dinkes Barru Rangkap Jabatan Plt

Senin, 6 Apr 2026 - 20:14 WIB