Sayap.News.Barru— Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, membantah tudingan yang menyebut pihaknya sengaja menghalangi proses pemberhentian salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat, HRD. Syamsuddin menegaskan bahwa penundaan tindak lanjut putusan Badan Kehormatan (BK) itu semata-mata dilakukan untuk bersikap hati-hati dan sesuai prosedur.
Pihak DPRD Barru tidak ingin gegabah untuk menyikapi masalah ini, terutama setelah DPC Partai Demokrat Barru secara resmi melayangkan surat penolakan terhadap putusan BK.
“Secara kelembagaan kami tidak pernah menghalangi proses pemberhentian oknum anggota DPRD dari Parttai Demokrat yang sebelumnya direkomendasikan pihak Badan Kehormatan, untuk diberhentikan,” kata Syamsuddin, Minggu (13/9/2025).
“Hanya saja pihak DPRD lebih bersikap hati-hati karena kita tidak mungkin berhadap-hadapan dengan partai. Apalagi Partai Demokrat sendiri sudah mengajukan penolakan terhadap hasil keputusan BK itu,” tegasnya
Lembaga DPRD saat ini, kata Syamsuddin menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel untuk mencari solusi terbaik.
“Kami Pimpinan DPRD bersama BK sepakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya
Syamsuddin juga menambahkan bahwa hubungan partai yang membawahi anggota dewan tersebut
<span;> Kita juga telah berkonsultasi dengan pihak terkait, termasuk DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025). Saat ini, DPRD Barru sedang menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi tersebut.
“Kami akan tetap menindaklanjuti putusan BK, tetapi kami sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Sulsel,” pungkasnya.
Lalu apa reaksi pihak anggota dewan dari partai Demokrat, HRD, usai Badan Kehormatan( BK) mengeluarkan putusan pemberhentian dan PTUN menyatakan tidak menerima gugatannya. Melalui kuasa hukumnya, Awaluddin,SH menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN.
“Kami masih punya waktu untuk mengajukan gugatan. Keputusan BK patut dinilai belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi partai klien kami sangat jelas menolak putusan Badan Kehormatan,” ujar Awaluddin selaku kuasa hukum HRD.
Sementara itu pihak Himpunan Mahasiswa Islam( HMI) Cabang Barru bersama PB Kibar yang getol menggelar aksi demo dan menyuarakan pemberhentian legislstor Partai Demokrat, HRD yang diduga terseret kasus asusila. Menurut Ketua HMI Cabang Barru Hendra yang berorasi bersama Ketua PB Kibar dan secara bergantian menyampaikan kelambanan pihak Pimpinan DPRD menindaklanjuti rekomendasi Badan Kehotmatan yang menerbitkan rekomendasi Pemberhentian HRD sebagai legislator karena melanggar kode etik.
Kelambanan Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin menyikapi perkara anggota Dewan ini kemudian memantik protes dari kubu HMI dan Kibar. Bahkan kedua organisasi ini mendesak agar Ketua DPRD diminta mundur karena tidak mampu menuntaskan kasus ini.( Khalil)










