Sayap.News.Pangkep— Publik dibuat penasaran menanti siapa bakal terseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus dana hibah Pilkada 2024 KPU Pangkep . Meski Jaksa sudah meningkatkan perkara Penyelenggara Pemilu ini dari proses penyelidikan ke Penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Pihak Kejaksaan Negeri Pangkep beralasan belum adanya penetapan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kendati demikian harapan publik atas proses kasus ini sudah memperoleh titik terang bahwa penyidik sudah benar-benar melakukan pengusutan atas kasus dana hibah yang bernilai total Rp 26 milyar ini.
Apalagi Jaksa sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diakui Kasintel Kejari Pangkep, Harsady Hermawan saat dikonfirmasi baru-baru ini. Kasintel menjelaskan jika pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Sebelumnya Kajari Pangkep ketika masih dijabat Supardi mengungkapkan jika pihaknya sudah memeriksa 41 saksi. Termasuk dari unsur rekanan atau penyedia.
“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian dari BPKP. Setelah hasil audit itu, kita akan tingkatkan kasus untuk penetapan tersangka,” ungkap Supardi saat itu.
Pihak Kejaksaan saat itu tidak membeberkan siapa saja para saksi yang telah dimintai keterangan. Tetapi diperkirakan diantara saksi tersebut diduga ada yang berpotensi sebagai tersangka dalam perkara ini.( Udi)










