Sayap.News.Barru– Jeritan petani selama ini sebagai imbas kelangkaan pupuk, ternyata ikut memantik perhatian aparat penegak hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Barru. Kini kasus pupuk cair di kabupaten Barru memasuki babak baru, setelah penyidik Korps Adhyaksa melakukan proses pengembangan penyelidikan.
Apalagi anggaran pengadaan Pupuk Cair ini yang dialokasi melalui APBD tersebut terbilang besar yang secara total mencapai Rp 3.611.250.000. Besaran dana yang cukup fantastis ini kemudian ditellisik Penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Negeri Barru.
Proyek pengadaan Pupuk cair ini digelontorkan melalui APBD dan dikelola melalui Dinas Pertanian setempat. Penyidik Pidsus Kejari Barru telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengumpulan bahan dan keterangan( Pulbaket) terkait perkara ini.
Penyelidikan kasus Pupuk Cair ini diakui Kasintel Kejari Barru Andi Moehammad Akram Rusydi, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis(17/7/2026). “Benar pihak Pidsus telah melakukan giat terkait Penyelidikan Pupuk Cair, dan sampai saat ini sudah 26 orang yang telah dimintai keterangan,” ujar Akram.
Menurut Andi Moehammad Akram, Penyidik Pidsus masih terus mendalami kasus Pupuk Cair yang merupakan leading sektor Dinas Pertanian. Pagu anggaran Proyek Pupuk Cair mencapai Rp 3.611.245.000. Pihak Pidsus telah memintai keterangan kepada 26 saksi yang dinilai mengetahui pengadaan Pupuk Cair ini
Akram juga tak menampik jika diantara puluhan saksi yang dimintai keterangan itu, ada dari pihak legislator yang sudah tidak aktif dan yang masih aktif sebagai Wakil rakyat. “Dari 26 saksi yang kita mintai keterangan ada anggota DPRD aktif dan sudah tidak aktif lagi,” bebernya.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Barru belum memberikan keterangan rinci ,siapa dari 26 saksi selain anggota legislatif yang ikut menjadi terperiksa. Lalu kenapa ada pihak legislator dalam Proyek Pupuk Cair ini. “Dari puluhan pihak yang dimintai keterangan itu, ada anggota dewan aktif dan tidak aktif lagi,” pungkasnya.( Redaksi)










