Sayap.News.Barru– Sepandai-pandai pencuri ini menyembunyikan motor hasil curiannya. Akhirnya terungkap juga praktek salah yang dilakukan . Pasalnya pria berinitial AA terbilang hebat menyembunyikan hasil curanmor yang merupakan milik Jemaah Masjid Agung Nurul Iman Kabupten Barru yang dicuri sejak 9 Desemner 2024. Setahun lebih pelaku ini masuk daftar pencarian orang( DPO) oleh aparat Polres Barru dan baru berhasil diringkus pada tanggal 3 April 2026.
Aksi curanmor AA memang terbilang berani. Bayangkan motor Yamaha Mio warna hijau yang dicuri saat jemaah Masjid Agung sedang khusyuk melaksanakan ibadah salat subuh. Justru momen berharga ini bagi AA dimanfaatkan untuk membawa kabur motor Jemaah Masjid. Lebih dari setahun motor hasil curian itu disembunyikan di kabupaten Pinrang dan selama itu juga AA tidak tercium tempat persembunyiannya oleh aparat Kepolisian.
Tetapi dihari Jumat keramat tepatnya tanggal 3 Aprul 2026. AA ketiban sial ketika kembali mau mengulang aksinya di Kecamatan Mallusetasi, namun gelagatnya tercium oleh warga sehingga nyaris dimassa. Beruntung ada warga yang melapor ke Polsek Mallusetasi yang kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Barru untuk terjun langsung ke TKP dan benar adanya pelaku yang sudah setahun lebih buron sudah berhasil diringkus.
Ketika itu korban sudah melapor ke Polres Barru jika motornya dicuri saat sedang salat subuh di Masjid Agung. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti, kata Kasat Reskrim Polres Barru Iptu A Akbar Sirajuddin saat memimpin Konferensi pers, Minggu(5/4/2026) malam di Mapolres.
“Laporan warga ini kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan melalui CCTV yang ada disekitar TKP dan setelah tertangkap di Mallusetasi, rupanya wajah pelaku yang terekam CCTV itu benar adanya sama dengan saat melakukan aksi di Kawasan Masjid Agung.” beber Iptu Akbar.
Kini AA terpaksa menginap dibalik jeruji Polres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan proses hukum bisa lebih lama lagi akan dinikmati AA di ruang tahanan karena penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Akibat perbuatan Pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ” terangnya.
Kini pelaku AA sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit motor Yamah Mio warna hijau bersama kunci palsu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.( Udi)










