Sayap.News.Barru– Dana hibah yang dikucurkan Pemkab Barru melalui APBD untuk KONI periode 2020-2025 dengan nilai milyaran rupiah dipandang sangat fantastis sehingga publik bertanya-tanya apakah anggaran sebesar itu tidak berlebihan atau pantas untuk dihibahkan dalam rangka mengangkat prestasi olah daerah ini?
Besaran dana hibah ini kemudian ikut memantik perhatian pihak Kejaksaan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan( Pulbaket). Kini beberapa Pengurus KONI diperiode itu sudah ada yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Barru
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Barru, Andi Moehammad Akram Rusydi, S.H., M.H yang dikonfirmasi Kamis(16/4/2026) membenarkan jika pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan atas kasus aliran dana APBD yang dihibahkan kepada Pengurus KONI Kabupaten Barru.
“Perkara dana hibah APBD untuk KONI masuk dalam penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri Barru dan saat ini sudah ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan,” ujar Andi Akram.
Andi Akram menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 16 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barru telah melaksanakan kegiatan permintaan keterangan pihak-pihak yang terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025 yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barru.
“Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) Kepala Kejaksaan Negeri Barru Nomor: Print-93/P.4.21/Fd.1/03/2026,” jelasnya.
Fokus pemeriksaan, kata Humas Kejari Barru ini, diarahkan kepada seluruh Ketua Cabang Olahraga (Cabor) di Kabupaten Barru guna mencari peristiwa pidana yang diduga berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Secara total pihak yang dijadwalkan dan telah dilakukan permintaan keterangan hingga hari ini sebanyak 46 (empat puluh enam) orang Ketua Cabor termasuk diantaranya pengurus KONI periode 2020-2025,” ungkapnya.
Pemeriksaan ini, lanjut Kasintel, merupakan langkah progresif Kejaksaan Negeri Barru dalam mendalami indikasi penyimpangan penggunaan dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun anggaran.
“Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan transparansi aliran dana dan memastikan apakah dana hibah yang diterima telah disalurkan sesuai dengan peruntukannya bagi pembinaan atlet dan kemajuan dunia olahraga di Kabupaten Barru,” urai Kasintel.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Barru Bapak Erik Yudistira, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Muhammad Taufik Wahab, S.H. berkomitmen penuh dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan.
Dalam Penanganan perkara ini, penyelidik tetap mengedepankan prinsip hukum (prinsip due process of law) guna memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga sehingga kegiatan pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini berjalan dengan tertib dan lancar.
“Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Barru akan terus bekerja secara intensif dalam menuntaskan penyelidikan ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal penggunaan dana publik agar terbebas dari praktik tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Barru,” pungkasnya.( Tim Redaksi)










