Sayap.News.Barru– Dua perkara kasus yang menjerat KPU Barru kini dipertanyakan pihak publik. Kedua masalah yang menyeret lembaga ini ke ranah hukum yaitu utang piutang dengan hotel Claro Makassar senilai Rp 530 juta dan dugaan adanya penyimpangan dari dana hibah Pilkada 2024. Awalnya lembaga Kepolisian sempat berbagi dalam penanganan kasus tersebut.
Polda Sulsel menangani perkara perdata( Pidana Umum) utang sewa fasilitas hotel bintang 4 Claro Makassar yang tak kunjung diselesaikan pihak KPU Barru. Kemudian perkara dana hibah pilkada ketika itu diproses hukum pihak Reskrim Polres Barru.
Hanya saja belakangan beredar informasi bahwa kasus dana hibah Pilkada yang diproses Reskrim Polres Barru, saat ini sudah ditangani pihak Polda Sulsel.
Ketika masalah kasus ini dikonfirmasi.ke Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Andi Fadhly Yusuf, Senin(17/6/2026) membenarkan jika perkara dana hibah KPU Barru sudah ditangani pihak Polda Sulsel sebelum dirinya menjabat Kasat Reksrim di Polres Barru.
“Begitu informasi yang saya terima ketika baru diserahi jabatan sebagai Kasat Reskrim bahwa penanganan kasus dana hibah KPU Barru ditangani pihak Polda Sulsel sehingga kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Andi Fadhly.
Jadi perkara dana hibah KPU Barru sudah ditangani pihak Polda Sulsel sebelum kami memegang jabatan Kasat Reskrim di Polres Barru. Andi Fadhly juga tak menampik jika ada informasi yang didengarnya kalau dua perkara yang menjerat KPU, salah satunya ditangani Penyidik Reskrim Polres. “Tetapi sekarang kedua perkara itu dalam penanganan Polda Sulsel sehingga kami tidak lagi berwenang memberikan jawaban,” kelitnya.
Sebelumnya sekelompok mahasiswa sempat mempertanyakan kasus dana hibah KPU Barru ke pihak Aparat Penegak Hukum( APH). Bahkan aktifis HMI Cabang Barru pernah melakukan audiens dengan pihak Kejaksaan Negeri Barru yang kemudian mendesak pihak Kejaksaan agar ikut mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Barru.
Pihak Kejaksaan sendiri melalui Kasintel Kejari Barru yang diwakili Kasubsi 1 Intelejen, Mario menyatakan pihak Kejaksaan tidak bisa langsung menangani perkara KPU Barru karena penyidik Kepolisian telah lebih awal melakukan proses hukum. Dari informasi pihak Kejaksaan ini menilai bahwa apabila suatu kasus ditangani salah lembaga dari aparat penegak hukum, maka tidak mungkin secara bersamaan perkara yang sama itu ditangani APH lainnya. “Ada MoU terkait hal itu antara Aparat Penegak Hukum,” ujar Mario.
Publik Barru bertanya-tanya kasus KPU Barru yang mengelola dana hibah dari Pemkab Barru pada perhelatan pilkada 2024 senilai Rp 15,6 Miiyar. Apalagi ketika itu terjadi temuan BPK sebesar ratusan juta rupiah. Sehingga wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus ini. Ada pihak yang menilai bila perkara tersebut terkesan jalan ditempat.
Perkara dana hibah sudah masuk proses penyelidikan aparat penegak hukum sejak 2025 dan kini belum diketahui proses perkembangannya. Meski ada info dari pihak Kejaksaan kalau perkara utang piutang sewa fasilitas hotel Claro Makassar sudah pernah ada pelimpahan berkas ke penyidik Kejaksaan Tinggi, namun berkas yang diajukam itu dikembalikan karena belum lengkap( P19) dengan catatan bahwa kasus ini diduga telah ada kerugian negara dan teridikasi terjadi dugaan tindak korupsi.( Tim Redaksi)










